Lahan Diduduki, Asiatic Persada Lapor ke Komnas HAM

Lahan Diduduki, Asiatic Persada Lapor ke Komnas HAM
Lahan Diduduki, Asiatic Persada Lapor ke Komnas HAM
Dikatakannya, mediasi ini sudah masuk pada tahap putaran keempat dan sesi kedua yang sudah mulai menemukan titik terang dalam mengambil keputusan yang saling menguntungkan kedua pihak dalam sengketa lahan tersebut. Dari luas lahan yang disengketakan 1.029 hektare yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT AP, selama mediasi berjalan sudah ada kesepakatan yakni 258 hektare lahan dikembalikanoleh PT AP kepada warga SAD yang berada di Dusun Lama Pinang Tinggi, namun hasil perkebunannya buah kelapa sawitnya dikelola bersama, sedangkan lahannya oleh perusahaan itu menyewa dari warga dengan harga yang disepakati.

Kemudian yang menjadi masalah saat ini adalah lahan seluas 600 Ha yang sudah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT AP kepada masyarakat, namun yang menerima uang penggantian tersebut bukanlah pemilik resminya.

“Dalam mediasi ini, untuk lahan seluas 600 Ha tersebut masih terus diupayakan mencari jalan terbaik, namun sebagai pihak mediator tidak bisa menahan keduanya untuk melaporkan kasus itu kejalur hukum. Karena dari PT AP sudah mengeluarkan ganti rugi, namun pihak Pinang Tinggi mengaku yang menerima bukan warganya karenanya perlu dilakukan upaya lebih lanjut agar jelas," kata Agus Mulyana.

Menurut Syafei, pihaknya sudah bisa menerima beberapa skema dari mediasi, diantaranya lahan 258 hektare tersebut diserahkan kepada warga namun buah sawitnya dikelola bersama dengan sistem PT AP menyewa lahan dari warga.(esy/jpnn)

JAKARTA – Manajemen PT Asiatic Persada (AP) bakal mengadukan warga yang mengaku Suku Anak Dalam (SAD) Tanah Menang ke Komisi Nasional Hak Azasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News