Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas

Meski begitu, dia mengaku optimis, terlebih setelah agenda sidang pada Kamis (6/3). Adapun sidang putusannya, dia bilang akan berlangsung dua pekan mendatang.
“Optimistis menang, karena saksinya juga dari BPN dan saksi ahli, pakar hukum tata negara dan pemerintah dan ahli hukum agraria,” tuturnya.
Adapun mengenai latar belakang perkara gugatan lahan ini, Tuti mengaku pada dasarnya ia tak begitu tahu banyak.
“Kalau melihat dari histori, jadi si tanahnya itu bekas jajahan perang, ya. Dari penguasa perang, diserahkan ke negara, dalam hal ini diamankan melalui asetnya Kementerian Keuangan,” ucap dia.
“Oleh Kementerian Keuangan dipinjampakaikan untuk lembaga pendidikan. Ke Dinas Pendidikan ya, nah dalam hal ini kan Dinas Pendidikan dipakai untuk SMAN 1 Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PLK Hendri Sulaeman, mengatakan bahwa dasar gugatan dilayangkan lantaran kliennya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan itu. Sehingga, berupaya mengeklaimnya.
“Penggugat kan punya SHGB. Lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Namun dahulu (tergugat) kan pinjam ke penggugat, mungkin sudah terlalu lama” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang tertera pada laman PTUN Bandung, salah satu gugatan dari PLK dalam pokok perkara ialah sebagai berikut:
SMA Negeri 1 Bandung sedang mengalami gugatan sengketa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai