Lah...Pelaku Curanmor Mewek Depan Pak Polisi

Lah...Pelaku Curanmor Mewek Depan Pak Polisi
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

Shinto mengatakan, pelaku curanmor komplotan Roni ini, biasanya menjual motor hasil curiannya ke Madura dengan model transaksi di pinggir Jalan Bangkalan, lepas turunan Jembatan Suramadu.

"Dalam setiap kali transaksi, mereka memanfaatkan waktu antara pukul 11 sampai 12 malam," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News