Langgar Batas Wilayah, 29 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Thailand Didenda Sebegini

Langgar Batas Wilayah, 29 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Thailand Didenda Sebegini
Ilustrasi - Kapal nelayan. ANTARA FOTO/Ampelsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 29 orang nelayan asal Aceh terpaksa berurusan dengan Angkatan Laut Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia beberapa waktu lalu.

Akibat kejadian itu, mereka didenda 3.000 sampai 5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per anak buah kapal (ABK) oleh otoritas setempat.

"Berdasarkan putusan sidang oleh otoritas Thailand, mereka didenda 3.000-5.000 bath per ABK," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Aliman, denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan peran dan posisi masing-masing ABK. Rinciannya belum disampaikan oleh pihak Thailand.

"Sejauh ini kami baru mendapatkan informasi dari yang mengikuti sidang. Kalau salinan keputusan resmi belum diberikan kepada pemerintah Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, dua kapal pukat ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh tertangkap angkatan laut atau petugas penjaga pantai di Thailand, karena diduga telah memasuki batas teritorial laut negara tersebut, Sabtu (26/8).

Para nelayan tersebut berasal dari wilayah Aceh Timur, mereka berangkat melaut pada Rabu (23/8) lalu menggunakan kapal KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.

Aliman menyampaikan, berdasarkan sidang yang sudah berjalan di sana, dari salah satu kapal yakni KM Salsabila ditemukan adanya ikan, sedangkan dari KM Cahya Putra tidak ditemukan bukti pencurian ikan.

Sebanyak 29 orang nelayan asal Aceh terpaksa berurusan dengan Angkatan Laut Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News