Langkah Agus Gumiwang Dorong Industri Kecil Menengah Tumbuh
Minggu, 29 Agustus 2021 – 16:08 WIB
Menperin menyampaikan kebijakan pemenuhan standar produk atau sertifikat produk tidak bersifat diskriminasi.
Apabila sebuah produk diwajibkan memenuhi standar, maka tanpa melihat skala industri, mikro, kecil, sedang maupun besar, yang dihasilkan dari dalam negeri maupun luar negeri, semua harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Adalah tugas pemerintah mengambil peran untuk memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut," ujar Menperin Agus.(antara/mar1/jpnn)
Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikasi standar bagi pelaku IKM
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
- Berkat UU Cipta Kerja Indonesia Lampaui Target Investasi Rp 1.418 Triliun
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- Pertamina Dampingi Ribuan Pelaku UMKM Binaan Mendapatkan Sertifikat Halal