Langkah KPU Agar KPPS di Pemilihan Serentak 2020 Bebas dari COVID-19

Langkah KPU Agar KPPS di Pemilihan Serentak 2020 Bebas dari COVID-19
Ayo ke TPS dan gunakan hak pilih anda pada 9 Desember 2020. Foto ilustrasi: Kominfo.

Namun apabila dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat diperlukan terutama untuk pelaksanaan rapid test bagi calon anggota KPPS.

Peran stakeholder menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Serentak di tengah pandemi.

Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat, untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih.

Koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News