Langkah Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Corona Sesuai Amanat Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi Presiden Joko Widodo menggratiskan pemberian vaksin Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Azis, langkah Jokowi tersebut sudah tepat dan sesuai amanat konstitusi, yang menjamin kesehatan masyarakat.
Dia menyebut Pasal 28A dan Pasal 28H UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Maka keputusan Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai amanat konstitusi," tegas Azis, Kamis (17/12).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan menggratiskan vaksin Corona untuk seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, pemerintah akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk pemenuhan program vaksinasi. Salah satu pos anggaran yang berpeluang direalokasi adalah pembiayaan infrastruktur.
Azis yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar menuturkan bahwa manusia adalah infrastrukur terbaik.
Karena itu, Azis menegaskan bahwa realokasi anggaran infrastuktur adalah keputusan politik terbaik.
Presiden Jokowi menggratiskan pemberian vaksin Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat.
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali