Laporan Majelis Adat Sunda Soal Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Nih Alasannya

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu terkait laporan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda oleh pihak kejaksaan di dalam rapat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arteria dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (17/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan pelimpahkan kasus itu pada Senin (25/1).
"Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Kamis (27/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelimpahkan kasus tersebut karena lokasi perkara (locus delicti) berada di Jakarta yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertimbangannya TKP di Jakarta," tegas mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda membuat laporan atau aduan terhadap Arteria ke Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1).
Polda Jawa Barat telah melimpahkan laporan Majelis Adat Sunda soal Ateria Dahlan ke Polda Metro Jaya, simak penjelasan Kombes Ibrahim Tompo
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional