Laporan Majelis Adat Sunda Soal Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Nih Alasannya
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu terkait laporan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda oleh pihak kejaksaan di dalam rapat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arteria dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (17/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan pelimpahkan kasus itu pada Senin (25/1).
"Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Kamis (27/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelimpahkan kasus tersebut karena lokasi perkara (locus delicti) berada di Jakarta yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertimbangannya TKP di Jakarta," tegas mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda membuat laporan atau aduan terhadap Arteria ke Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1).
Polda Jawa Barat telah melimpahkan laporan Majelis Adat Sunda soal Ateria Dahlan ke Polda Metro Jaya, simak penjelasan Kombes Ibrahim Tompo
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya