Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti

Oleh: Lexie Kalesaran

Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Lexie Kalesaran. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Sejumlah perwira tinggi (Pati) Mabes Polri diberhentikan dari jabatannya terkait dengan 'kasus Joko Candra' yang lagi mengemuka dan ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan, ada yang sedang dalam proses hukum. Bila ada oknum yang lain, turut terlibat maka diyakini akan ada konsekuensinya. Ada sanksinya.

Tindakan tegas dan terukur seperti begini senantiasa dilakukan pimpinan Polri sesuai tingkatannya terhadap personelnya yang melakukan pelanggaran baik etika/profesi maupun pidana.

Sudah barang tentu, tindakan yang dilakukan sesuai prosedur tetap (protap) yang ada. Ada laporan dan ada bukti yang cukup.

Jadi, kalau seorang atau kelompok orang menemukan ada kejanggalan atau kesalahan penanganan suatu perkara oleh personel kepolisian atau ada oknum polisi melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum/tindak pidana, silakan membuat laporan ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Nanti, berdasarkan laporan yang ada akan di-follow-up, ditindaklanjuti sesuai mekanisme atau protap yang berlaku.

Laporan yang masuk, bila telah memenuhi unsur (memiliki bukti permulaan yang cukup dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya) akan diteruskan/diproses lebih lanjut.

Dalam mekanisme ini, ada pengawas penyidik (pawas) yang memonitor/mengawasi proses penanganan oleh penyidik. Akan ada konsekuensi bila penyidik suatu perkara tidak melakukan atau sengaja melambat-lambatkan proses penanganan suatu perkara.

Laporan yang masuk, bila telah memenuhi unsur (memiliki bukti permulaan yang cukup dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya) akan diteruskan/diproses lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News