Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers

Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers
Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers
JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merasa tak melangkahi kewenangan Dewan Pers saat melaporkan pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait tayangan infotainment Silet. Ketua KPI,Dadang Rahmat Hidayat, menyebut Silet bukan produk jurnalistik yang harus melalui mekanisme aturan pers untuk ditindaklanjuti.

"Pertama ini (Silet)bukan berita, bukan karya jurnalistik. Yang kami tahu bukan karya jurnalistik makanya kami menggunakan UU penyiaran. Jadi betul itu adalah bukan program berita, diinternalnya pun kita tahu itu berada di divisi non-pemberitaan. Jadi yang kita laporkan adalah isi siaran yang mengandung menyesatkan atau kabar atau informasi yang sifatnya bohong," ujar Dadang usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11) sore.

Sebelumnya Dadang menyebut pihaknya telah mengeluarkan teguran terhadap RCTI agar tidak menanyangkan Silet selama status siaga Merapi masih terjadi. Ini terkait aduan masyarakat yang mengeluhkan tayangan Silet awal November lalu mengenai erupsi Merapi. Namun himbauan itu tak digubris  yang kemudian ditanggapi KPI dengan laporan polisi.

"Jadi begini, ini bukan delik aduan, jadi mekanisme di KPI itu ada sanksi ada dua, sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Jadi dua hal yang sebetulnya berbeda jadi yang mekanisme tadi yang sedang kita lakukan juga dipantau bagaimana pentaatannya yaitu sanksi administratif," tambahnya.

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merasa tak melangkahi kewenangan Dewan Pers saat melaporkan pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News