Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada
Selasa, 16 Januari 2018 – 14:41 WIB
Polisi juga dilarang memberikan fasilitas pribadi atau dinas untuk kepentingan calon kepala daerah, parpol atau kampanye.
“Tak boleh kampanye hitam. Kemudian memberikan informasi terhadap penghitungan suara apalagi menjadi panitia penyelengara pemilu,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Seluruh anggota Polri harus terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- 16 Tahanan Kabur, 10 Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
- Propam Polda Riau Periksa HP 943 Personel yang Bertugas Mengamankan TPS Pemilu 2024
- Anggota Polri Penabrak Siswa Diperiksa Propam, Satu Orang Tewas