Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada
Selasa, 16 Januari 2018 – 14:41 WIB

Polisi. Foto: JPG
Polisi juga dilarang memberikan fasilitas pribadi atau dinas untuk kepentingan calon kepala daerah, parpol atau kampanye.
“Tak boleh kampanye hitam. Kemudian memberikan informasi terhadap penghitungan suara apalagi menjadi panitia penyelengara pemilu,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Seluruh anggota Polri harus terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Legislator NasDem: Polda Jateng Tak Seharusnya Represif ke Sukatani