Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin

Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin
Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin
"Kami tidak mau jalan buntu terhadap kasus ini. Sebab kalau jalan buntu akan tidak baik untuk penegakkan hukum dan untuk bangsa kita," sambung Otto.

Sebelumnya diberitakan,  Markas Besar Polri dan KPK terlibat persaingan dalam menangani penyidikan kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri.  Keduanya bersama-sama mengaku lebih dulu menyidik kasus tersebut.

Dalam kasus ini Polri yang mengaku sudah lebih dulu menyelidiki dan menyidik menuding KPK melanggar MoU yang menyebut lembaga hukum yang lebih dulu melakukan penyidikan berhak menangani kasus.  Sementara KPK yang  juga merasa lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus ini menyatakan seharusnya Polri mengikuti  Undang-Undang KPK Pasal 50 ayat 3 dan ayat  4 yang menyebutkan jika KPK sudah menangani penyidikan maka, penegak hukum lainnya tidak berwenang menanganinya lagi. (flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri berusaha kuat untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator agar tidak sampai jatuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News