Layak Ditiru, Sumbangan dari Gaji PNS Mencapai Rp 250 juta di Wilayah Ini

Layak Ditiru, Sumbangan dari Gaji PNS Mencapai Rp 250 juta di Wilayah Ini
Gaji PNS disumbangkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, Jabar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbau PNS untuk menyisihkan gaji untuk disumbangkan pada warga kurang mampu.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 236/2497-Kesra Tentang Sumbangan ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk penanggulangan penyebaran covid-19.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta kepada seluruh PNS agar mengumpulkan anggaran untuk sumbangan yang bersumber dari perhitungan gaji bersih.

“Penyisihan gaji ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini, merupakan salah satu bentuk upaya dan bersama untuk membantu penanganan Covid-19. Iya, gaji ASN ini akan mulai diberlakukan pada April hingga Mei 2020,” jelas Marwan kepada Radar Sukabumi (Pojoksatu.id Group), di Gedung Negara Pendopo Sukabum.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, sistem dan mekanisme pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid 19 ini, akan diatur dan dikelola oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

“Dalam tata kelolanya, nanti Akan dilakukan secara kolektif. Setelah itu, sumbangan dari gaji PNS ini akan disetor ke rekening dana sosial DPK KORPRI Sukabumi Bank BJB Cabang Palabuhanratu,” terang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ini.

Pengumpulan anggaran untuk sumbangan yang bersumber dari perhitungan gaji bersih ASN ini, harus dilakukan sebagai bentuk kepedulian para ASN dalam menjawab Surat Edaran Bupati Sukabumi untuk penanggulangan wabah virus corona

“Kalau dihitung rata-rata pendapatan ASN setelah adanya TKD dalam 2 tahun terakhir, pendapatan ASN di Kabupaten Sukabumi terbilang cukup dan masuk dalam kriteria sejahtera. Iya, jadi wajar bila para ASN dituntut untuk membantu dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Pengumpulan anggaran untuk sumbangan bersumber dari perhitungan bersih gaji PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News