Layangkan Surat, Bareskrim Ingin Periksa Sri Mulyani

Layangkan Surat, Bareskrim Ingin Periksa Sri Mulyani
Sri Mulyani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ‎Pemanggilan terhadap Sri dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, surat itu dititipkan ke tim bagian hukum Kementerian Keuangan. ‎"‎Nanti katanya mereka berjanji akan mengirim ke Bu Sri Mulyani ke New York," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/6).

Victor menyatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada 10 Juni 2015. "Surat baru mau dilayangkan ke Kementerian Luar Negeri, kemarin tidak sampai. ‎Harusnya (pemeriksaan) tanggal 3 Juni," ucapnya. 

Sri akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Victor menyatakan, keterangan ‎Sri diperlukan mengingat dalam penjualan kondensat antara BP Migas ada surat dari Menteri Keuangan saat itu.

"‎Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," ujar Victor. 

Dia menjelaskan, penunjukan langsung terhadap PT TPPI bisa dilakukan apabila upaya lelang terbatas gagal dilakukan. ‎Penunjukan langsung itu dari Direktur Pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli kondesat milik negara. Setelah itu calon pembeli harus mengembalikan undangan disertai persyaratan.

Victor mengatakan, kalau itu sudah dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk dan dilakukan penunjukan langsung. "Tapi, kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung," tandasnya. ‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News