LDII Sebut Ada Tiga Masalah Toleransi, Ini Solusinya

jpnn.com, JAKARTA - Intoleransi membayangi pluralitas di Indonesia, meskipun negara menjamin kebebasan dalam kehidupan beragama.
Pernyataan tersebut mencuat dalam forum diskusi terpumpun (FGD) Kebangsaan Seri 1 bertema “Menjajaki Pentingnya Penyusunan Undang-undang Toleransi” yang dihelat DPP LDII di Jakarta, Senin (25/12).
“Ketika negara ini dibentuk, sebagai negara Pancasila, maka keberagaman diakui. Maka pemerintah menjamin terciptanya kehidupan yang rukun dan bertoleransi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Menurutnya, banyak konflik yang melibatkan kehidupan beragama, membutuhkan perhatian dan langkah antisipatif pemerintah.
“Sisi yuridis, perlu perundang-undangan yang secara khusus mengatur kerukunan umat beragama,” kata Saiful.
Untuk itu, Kemenag mendorong rancangan undang-undang perlindungan umat beragama.
Saat ini, Saiful menjelaskan terdapat tiga kelompok yang mengoyak toleransi.
“Pertama, mereka yang merasa paling benar, mengklaim kebenaran tunggal. Merasa menjadi wakil Tuhan YME, sehingga bertindak dengan kekerasan dan intoleransi,” ungkapnya.
DPP LDII menggelar forum diskusi bertema 'Menjajaki Pentingnya Penyusunan Undang-undang Toleransi'.
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan