Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Briptu S Dinilai Keterlaluan, Pecat!
Dia bahkan mendorong agar anggota serta atasan langsung oknum polisi tersebut juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran.
Poengky menyebut atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian semestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di sekitar lokasi ada CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap ke depan ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," kata Poengky.
Selain itu, pemberlakuan razia jangan hanya berlaku kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan untuk memastikan mereka bekerja profesional dan tidak mengonsumi minuman keras (miras) maupun narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini, Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah diusut Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Propam telah memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan, sedangkan terduga pelaku kini ditahan di tempat khusus (patsus).(antara/jpnn)
Kompolnas mendorong oknum polisi Briptu S yang diduga melecehkan tahanan perempuan di Polda Sulsel, diberi sanksi PTDH atau pecat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual