Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA).
Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat, yakni program prioritas dan strategis MA untuk 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mendorong MA untuk segera membentuk kamar khusus pajak.
Menurut Stevano, pembentukan kamar peradilan khusus pajak ini diyakini bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara.
“Saat ini sengketa Pajak berada di bawah kamar TUN. Koreksi saya jika salah Pak Sesma, saat ini hanya ada 7 hakim TUN dengan hanya 1 atau 2 orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan pajak," kata Stevano dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3).
Sementara itu, kata Stevano, dari 8.000 sengketa TUN, 7.200 di antaranya terkait persoalan Pajak. Sehingga, dia menilai wajar bila masih terdapat banyak disparitas putusan atas permasalahan yang sama dalam sengketa pajak.
“Sehingga tidak ada kepastian hukum. Contoh sengketa yang signifikan adalah kasus PPN PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun. Kasusnya sama, sebagian menang DJP sebagian kalah DJP," ucapnya.
Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan alasan lain pentingnya membentuk kamar khusus pajak di MA. Bagi Stevano, pembentukan peradilan khusus pajak ini memiliki semangat yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam mencari pemasukan negara guna melaksanakan program-program untuk rakyat.
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mendorong MA untuk segera membentuk kamar khusus pajak.
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus