Leher Ditempel Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang
Sabtu, 02 Januari 2021 – 01:59 WIB
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dhe/pojoksatu/rmol)
Seorang gadis belia berumur 16 tahun berinisial MAP benar-benar mengalami nasib tragis. Penyebabnya, Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini diperkosa delapan pria secara bergilir di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2