Leher Ditempel Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang
Sabtu, 02 Januari 2021 – 01:59 WIB

Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dhe/pojoksatu/rmol)
Seorang gadis belia berumur 16 tahun berinisial MAP benar-benar mengalami nasib tragis. Penyebabnya, Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini diperkosa delapan pria secara bergilir di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui