Lewat Facebook, Tawarkan Layanan Bercinta Rp 800 Ribu
Minggu, 05 Februari 2017 – 06:17 WIB
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya lagi-lagi mengungkap praktik prostitusi online lewat Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat