Lewat Facebook, Tawarkan Layanan Bercinta Rp 800 Ribu

Lewat Facebook, Tawarkan Layanan Bercinta Rp 800 Ribu
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)

 


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya lagi-lagi mengungkap praktik prostitusi online lewat Facebook.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News