Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Masyarakat

Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Masyarakat
Bea Cukai melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow radio bersama Radio Krisna FM Nganjuk. Foto: Bea Cukai

Sementara untuk mekanisme barang kiriman mengacu pada PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Kemudian Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow radio bersama Radio Krisna FM Nganjuk, Senin (21/2).

Kegiatan serupa sebelumnya juga dilaksnakan bersama Radio Tas FM Kediri pada Jumat (18/2).

Tema yang dibahas terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Menurut dia masih sering ditemukan pengaduan terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Dia juga mengimbau masyarakat harus waspada.

"Beberapa hal yang dijadikan acuan dalam mencirikan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tagihan resmi Bea Cukai menggunaan kode billing, sehingga tidak ada nomor rekening atas nama pribadi untuk pembayaran,” tegas Hatta.

Bea Cukai Batam menyambangi Tribun untuk menyelenggarakan siaran langsung podcast terkait kegiatan Bea Cukai Batam kepada masyarakat pada akhir Januari.

Bea Cukai memanfaatkan berbagai media seperti radio memberikan pemahanan kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman dan registrasi IMEI perangkat komunikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News