LHKPN Agus Disorot YLBHI, Heroe Waskito Singgung Kasus Richard Mille

LHKPN Agus Disorot YLBHI, Heroe Waskito Singgung Kasus Richard Mille
Pengacara Tony Trisno, Heroe Waskito (kanan) di Jakarta, Minggu (21/5). Dokumen Pergerakan Advokat Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito ikut mengomentari LHKPN Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disoroti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Heroe menilai yang patut disoroti bukan hanya soal harta kekayaan, tetapi juga etika petinggi Polri tersebut.

Dia lantas mengungkap pernyataan kurang etis dari jenderal bintang tiga itu saat menegur anak buah terkait dugaan pemerasan terhadap Tony dalam penanganan kasus Richard Mille.

"Kabareskrim Agus Andrianto waktu itu bilang ke anak buahnya, 'kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor," ujar Heroe menirukan perkataan petinggi Polri itu, dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).

Heroe menyebut terlapor dalam kasus kliennya saat itu ialah Richard Mille Jakarta yang diduga melakukan penipuan terkait jual beli arloji mewah yang dibeli Tony.

Tony sendiri merupakan pelapor atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Dari penjelasan Heroe, Agus berkata demikian saat Tony berada di ruangan pati Polri itu pada 30 September 2021.

Menurut Heroe, kliennya, Tony saat itu meminta Agus mendorong penuntasan kasus Richard Mille.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito singgung kasus Richard Mille setelah LHKPN Agus Andrianto disoroti YLBHI karena dinilai janggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News