Libur Nataru, Capt Hakeng Ingatkan Pemerintah Perhatikan Uji Kelayakan Kapal Penumpang

Libur Nataru, Capt Hakeng Ingatkan Pemerintah Perhatikan Uji Kelayakan Kapal Penumpang
Kapal penumpang KM Sinabung milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Foto dok Pelni

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur nataru terutama di transportasi laut.

Capt. Hakeng yang saat ini sedang menimba ilmu di pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tersebut mengatakan terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda angkutan laut harus menjadi prioritas utama. 

Oleh karena itu, uji kelayakan kapal yang dilakukan, baik dari direktorat perkapalan dan kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi di wilayah kerja mereka masing-masing harus dipatuhi.

“Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk berlayar mengangkut penumpang,”  ujar Capt. Hakeng, sapaan karib Marcellus dalam keterangan pers tertulis kepada media, Sabtu (23/12) di Jakarta. 

Syahbandar, tuturnya, harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. Dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan, "Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran."

Selalin soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal.

“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang. Misalnya, kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Perlu diketahui kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

Capt. Hakeng juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang menyatakan siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang selama libur nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News