Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah

Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah
Petugas BNN melewati pipa kuning polisi di antara 18 kendaraan mewah milik bandar narkoba MA, yang diamankan di Batam, Kamis. Foto: Yunianti Jannatun Naim/antaranews.com

BACA JUGA: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk

Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(naim/ant/jpnn)

 


Aset seorang bandar narkoba, MA, dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar akhirnya diamankan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News