Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pembobol Rumah Pak Zamzami

Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pembobol Rumah Pak Zamzami
Tersangka Efan saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto: Hendro/sumeks

Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti berupa 1 bilah pedang dan 4 kotak hp sudah diamankan ke Polres Empat Lawang. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (eno/sumeks)

 

Efan Sandika alias Efan, 27, warga Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Empat Lawang, karena melakukan pencurian di rumah kosong.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News