Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Angger Dimas Sebut YA Kejam
Jumat, 01 Maret 2024 – 08:38 WIB
Yudha Arfandi dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (ded/jpnn)
Disjoki alias DJ Angger Dimas turut menyaksikan rekonstruksi kematian putranya, Dante pada Rabu (28/2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibunda Berpulang, Angger Dimas Ungkap Sebuah Fakta
- Cerita Tamara Tyasmara Mandapat Teror Seusai Kasus Kematian Dante
- Tamara Tyasmara Ungkap Kebaikan Hati Ibunda Angger Dimas
- Kesedihan Angger Dimas Setelah Kepergian Sang Ibunda
- Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Dante, Angger Dimas Ungkap Alasannya
- Angger Dimas Ungkap Penyebab Kepergian Sang Ibunda