Lihat Tampang Rheinaldy, Polisi Gadungan yang Menusuk Ibu dan Anak di Bekasi
Senin, 04 Juli 2022 – 17:04 WIB
Adapun pelaku ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bekasi pada Jumat (1/7).
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 2, yaitu Penganiyaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap polisi gadungan bernama Rheinaldy Zein (23) yang menusuk ibu dan anak di Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua
- Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil