Lihat Tuh Tampang Komplotan Begal Sadis Bermodus Kencan Sesama Jenis

Lihat Tuh Tampang Komplotan Begal Sadis Bermodus Kencan Sesama Jenis
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni Z dan O masih dalam pengejaran oleh petugas.

“Sekarang dua orang masih kami kejar dan dalami. Mereka pemain lama atau bukan, kami masih dalami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Komploton begal sadis bermodus ajakan kencan sesama jenis via aplikasi pesan instan, diringkus petugas Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News