Lima Catatan Masyarakat Adat tentang RUU Cipta Kerja

Ketiga, RUU Cipta Kerja akan semakin menghilangkan pekerjaan tradisional masyarakat adat seperti berladang, nelayan, pengumpul madu, kemenyan dan lain-lain.
Keempat, RUU Cipta Kerja tidak menyiapkan kerangka pengaman untuk mencegah dan menyelesaikan konflik di wilayah adat. Hal ini akan menyebabkan pejuang-pejuang pembela Hak Masyarakat Adat semakin terancam mengalami kriminalisasi.
Kelima, RUU tersebut disusun secara tertutup. AMAN dan organisasi masyarakat sipil lainnya terutama yang bekerja pada isu-isu agraria dan lingkungan hidup tidak pernah dilibatkan.
Ruka mengatakan saat ini yang dibutuhkan dan sifatnya mendesak bagi Masyarakat Adat adalah Undang-undang Masyarakat Adat, yang akan mengharmonisasi tumpang tindih berbagai perundangan dan peraturan terkait Masyarakat Adat. (antara/jpnn)
AMAN menilai, substansi pengaturan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Hak Konstitusional Masyarakat Adat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia