Lima Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19. Dengan kejadian ini, PN Jakarta Pusat pun dihentikan aktivitasnya.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan protokol isolasi untuk sementara waktu menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.
Aktivitas persidangan dihentikan terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020 mendatang.
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Bambang juga mengatakan, ada delapan pegawai yang terpapar Covid-19, di antaranya merupakan hakim. "Lima hakim, tiga pegawai," ungkapnya.
Ketua PN Jakpus Muhammad Damis mengatakan, meski aktivitas persidangan dihentikan sementara, tetapi pihaknya tetap membuka bidang pelayanan yang mendesak.
"Pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," ucapnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus ditutup sementara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar