Lima Perampok Sadis Diringkus
Kamis, 26 Januari 2012 – 11:08 WIB

Lima Perampok Sadis Diringkus
Menurut Wedy dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kelima tersangka tersebut, ternyata mereka merupakan pelaku curat yang terjadi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bangka sejak September 2011 hingga Januari 2012. Ini sesuai dengan dengan laporan kasus curas yang masuk ke Mapolres Bangka.
Baca Juga:
Selain mengamankan 5 tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Avanza Silver B 1376 BFR, 3 unit handphone, kalung emas 5 gram, 1 celurit, 1 topeng cebo warna abu-abu, 2 unit speaker, 1 unit game PS, dan 1 unit DVD.
Polisi juga mengamankan 4 sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya yakni motor Yamaha King BN 5169 BH, Yamaha Vixion BN 5325 JA, Yamaha FZR BN 7481 LF dan Yamaha Mio Biru BN 5210 BW. Masih dijelaskan oleh Wedy, perbuatan para tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto SIK, mengatakan bahwa dua pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian, sudah diketahui identitasnya. Dan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengejaran. Kapolres mengatakan bahwa mereka bersungguh-sungguh menuntaskan kasus ini.
SUNGAILIAT - Setelah berhasil mengamankan 3 anggota komplotan rampok pada Jumat, (20/1) lalu, anggota buser Polres Bangka kembali menggulung 2 anggota
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus