Lima Tahun, Kekayaan Tersangka Suap Pajak Naik Rp 2,2 Miliar

Lima Tahun, Kekayaan Tersangka Suap Pajak Naik Rp 2,2 Miliar
Lima Tahun, Kekayaan Tersangka Suap Pajak Naik Rp 2,2 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka suap, Denok Taviperiana, diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7,07 miliar. Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Denok pada 14 November 2011 yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari catatan KPK, harta kekayaan Denok yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri itu meningkat dibanding laporannya pada 24 September 2006. Saat itu, Denok memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,5 miliar.

Harta kekayaan Denok terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak itu terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Cianjur, Malang, Bandung dan Lumajang. Nilainya mencapai Rp 2,9 miliar.

Sementara itu harta bergerak Denok terdiri dari mobil, motor, logam mulia, surat berharga dan giro. Mobil dan motor nilainya Rp 340 juta. Untuk logam mulia nilainya Rp 23 juta.

Untuk surat berharga milik Denok nilainya Rp 2,2 miliar dan giro Rp 1,3 miliar. Selain itu, Denok juga memiliki piutang yang nilainya Rp 274 juta.

Seperti diketahui, Denok sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP). Denok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 21 Oktober 2013, bersama mantan pegawai pajak, Totok Hendriyatno dan Komisaris PT SAIP bernama Berty.

Denok dan Totok menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar. Selain itu, Denok dan Totok juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka suap, Denok Taviperiana, diketahui memiliki harta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News