Lindungi Warga Jakarta dari Beban PBB, Anies Baswedan Terbitkan Pergub 23/2022
Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai upacara HUT Ke-77 RI di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Dengan adanya kebijakan ini, kata Anies, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Dasar pembuatan kebijakan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ucapnya. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah beban bagi sebagian warga ibu kota
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta