LKSPWU ke-52 Perkuat Ekosistem Wakaf Uang di Tasikmalaya
Jumat, 07 Februari 2025 – 17:37 WIB

PT. BPRS Al Madinah Tasikmalaya Perseroda resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) ke-52. Foto: source for jpnn
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga agar wakaf dapat memberikan manfaat optimal untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, BWI Kota Tasikmalaya akan menggencarkan program “Wakaf Goes to Pesantren” guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak, diharapkan Tasikmalaya dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang inovatif dan berkelanjutan. (jlo/jpnn)
Menjadi LKSPWU ke-52, BPRS Al Madinah memperkuat ekosistem wakaf uang di Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Jangan Lewatkan Limpahan Pahala Lailatulkadar
- Sinergi Zakat dan Wakaf Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia