LMKN dan IRW-LIRA Teken MoU Tata Kelola Royalti Musik

"Sebelum mengeluarkan izin keramaian, penyelenggara pertunjukan musik diwajibkan mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," jelas Dharma kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua Umum IRW-LIRA, Jusuf Rizal mengatakan pihaknya akan membentuk Polisi Royalti yang bertugas mengawasi.
Melalui kolaborasi dengan LMKN, IRW-LIRA berkomitmen menegakkan hukum baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi.
Pihak yang tidak patuh akan terancam terkena sanksi pidana dan perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu," ucap Jusuf Rizal. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) teken nota kesepahaman dengan IRW-LIRA, langkah konkret atur tata kelola hak royalti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- 2 Tahun Vakum Bermusik, Mikha Tambayong Kembali dengan Karya Terbaru
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Puji Jakarta Beat Society, Yovie Widianto Bilang Begini
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Rilis Ulang Lagu Rasa, Firdaus Oiwobo Gandeng Hizrah Bacan
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara