Lolos Hukuman Mati Sih, Tapi Dipenjara 20 Tahun

jpnn.com - TARAKAN – Sapri Burhan memang lolos dari hukuman mati terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Namun, hakim menghukum Sapri kurungan selama 20 tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntun umum menjatuhkan hukuman mati. Namun, kuasa hukum Sapri melakukan pembelaan. Tim penasihat hukum Sapri menilai, perkara ini merupakan test case apakah pasal yang dituduhkan JPU sesuai dengan fakta dari perbuatan yang dilakukan terdakwa atau tidak.
“Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum sedangkan orang bersalah tidak dihukum,” ungkap Tamrin, Penasihat Hukum Sapri.
Nah, setelah memeriksa seluruh saksi-saksi dan mendengarkan pembelaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Morailam Purba memutuskan bahwa Sapri divonis 20 tahun penjara.
Saat palu diketuk majelis hakim sebanyak tiga kali, Sapri tampak menangis. Dia terlihat bersyukur karena tak dijatuhi hukuman mati. (ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Sapri Burhan memang lolos dari hukuman mati terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Namun, hakim menghukum Sapri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan