Loloskan Caleg PNS, KIP Gayo Lues Diadukan ke DKPP

Loloskan Caleg PNS, KIP Gayo Lues Diadukan ke DKPP
Anggota DKPP, Valina Singka Subekti. Foto: dok.JPNN

Menanggapi pengaduan dan jawaban teradu, anggota Panel Majelis, Saut Hamonangan Sirait, menyebut langkah yang dilakukan KIP Gayo Lues bisa dipahami. Surat keterangan yang disertakan Abdusalam, menurutnya sudah memenuhi syarat dan secara de jure sudah cukup bagi KIP untuk meloloskannya.

Persoalan bahwa ternyata yang bersangkutan masih menerima gaji sampai Januari 2014 itu bukan kewenangan KIP. Penyelenggara pemilu menurutnya tidak punya kewenangan untuk menyelidiki hal hal tersebut.

“Sebenarnya justru jadi kewenangan Panwaslu jika ada temuan semacam ini. Ini sudah pidana, karena ada kebohongan. Mengaku sudah mundur tapi masih menerima gaji. Panwas bisa melaporkannya ke polisi,” jelas Saut.

Sidang kali ini Ketua Panel Majelis adalah Valina Singka Subekti didampingi Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana. Menurut rencana sidang selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melihat sejauh mana dugaan pelanggaran kode etik yang ada.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh komisioner Komisi Independen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News