LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli

LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
JAKARTA-  Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi yang dijatuhkan pada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkum HAM), Romli Atmasasmita dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum).

Alasannya, putusan bebas tersebut dapat diartikan menghapus unsur perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsinya. "Itu tidak benar, sebab unsur melawan hukumnya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa. Dengan begitu, majelis hakim berkewajiban membuktikan ada tidaknya unsur itu," ucap Teuku Chandra Adiwana, Selasa (31/5).

Romli didakwa secara alternatif yakni dakwaan I atau dakwaan II atau dakwaan III atau dakwaan IV. Dengan begitu, hakim memiliki kebebasan memilih dakwaan mana yang diperkirakan terbukti dilakukan terdakwa. Dijelaskan Teuku, dakwaan I, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan II dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan III yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan IV dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Teuku, dalam perkara pidana perbuatan terdakwa pasti mengandung unsur melawan hukum. Otomatis unsur melawan hukum yang disebutkan tersebut harus dibuktikan.

JAKARTA-  Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News