LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada Saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata dia.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Usai penayanangan tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Saat ini, Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Ronny Talapessy merespons putusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News