LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menghentikan perlindungan kepada Saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata dia.
Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Usai penayanangan tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.
Saat ini, Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Ronny Talapessy merespons putusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan