LPSK Mekomendasikan Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Begini Alasannya

LPSK Mekomendasikan Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Begini Alasannya
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merekomendasikan supaya Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Lalu, apa pertimbangan LPSK?

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga, sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang, jadi bisa kami pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).

Susilaningtias mengungkapkan bahwa rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim juga demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara

terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.  Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

LPSK merekomendasikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Begini alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News