LR Sudah Dikepung Massa

LR Sudah Dikepung Massa
Polisi amankan pelaku pedofilia dari amukan massa di Garut. Foto: ANTARA/HO-Potongan Video Warga

jpnn.com, GARUT - Seorang pemuda yang diduga pelaku pedofilia selamat dari amukan massa setelah diamankan polisi.

Pemuda itu dilaporkan masyarakat karena melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Panit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji yang memimpin langsung penangkapan membenarkan adanya seorang pemuda pelaku pedofilia yang berhasil diamankan, untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.

"Sudah diamankan, saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Garut," kata Wahyono Aji, Selasa (26/1).

Ia menuturkan pelaku inisial LR (24) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perbuatan pemuda itu di kampungnya, Kecamatan Tarogong Kidul.

Sejumlah polisi bersama tokoh masyarakat berusaha membawa pelaku.

Polisi berulangkali meminta massa untuk mundur dan tidak boleh melakukan aksi pemukulan terhadap pelaku.

Wahyono mengatakan kasus itu terungkap ketika ada seorang anak perempuan yang menjadi korban pelaku melaporkannya kepada orang tua.

LR, pemuda 24 tahun nyaris menjadi amukan massa setelah dikepung di sebuah rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News