LR Sudah Dikepung Massa
jpnn.com, GARUT - Seorang pemuda yang diduga pelaku pedofilia selamat dari amukan massa setelah diamankan polisi.
Pemuda itu dilaporkan masyarakat karena melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Panit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji yang memimpin langsung penangkapan membenarkan adanya seorang pemuda pelaku pedofilia yang berhasil diamankan, untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
"Sudah diamankan, saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Garut," kata Wahyono Aji, Selasa (26/1).
Ia menuturkan pelaku inisial LR (24) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perbuatan pemuda itu di kampungnya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Sejumlah polisi bersama tokoh masyarakat berusaha membawa pelaku.
Polisi berulangkali meminta massa untuk mundur dan tidak boleh melakukan aksi pemukulan terhadap pelaku.
Wahyono mengatakan kasus itu terungkap ketika ada seorang anak perempuan yang menjadi korban pelaku melaporkannya kepada orang tua.
LR, pemuda 24 tahun nyaris menjadi amukan massa setelah dikepung di sebuah rumah.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!