Lucinta Luna Menangis Didakwa Pasal Berlapis

Lucinta Luna Menangis Didakwa Pasal Berlapis
Lucinta Luna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). Foto: Devi Nindy/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Lucinta Luna menangis didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang perdana, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menambah dakwaan terhadap Lucinta Luna.

Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal, karena kondisi saat itu gelap, bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar JPU Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/5).

Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lucinta Luna tak kuasa menahan air matanya saat JPU membacakan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News