Lucinta Luna Menangis Didakwa Pasal Berlapis

Lucinta Luna Menangis Didakwa Pasal Berlapis
Lucinta Luna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). Foto: Devi Nindy/Antara

"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Asep.

Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC  yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.(antara/jpnn)

Lucinta Luna tak kuasa menahan air matanya saat JPU membacakan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News