Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang

Dia mengungkapkan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.
Apabila melanggar, Lucky Hakim terancam dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya untuk sementara.
“Jadi memang ada aturannya dan kalau melanggar memang ada sanksinya, berat ya yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu menjabat kembali,” tuturnya.
Demul mengungkapkan, setelah pelesirannya viral, Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepadanya.
Namun potensi pelanggaran administrasi tetap berjalan dan diusut oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau komunikasi tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk berangkat ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya,” ungkapnya.
“Pak Lucky Hakim punya hak untuk berlibur, tapi ya gimana semua ada aturannya,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam dijatuhi sanksi dikarenakan pelesiran atau pergi berlibur ke Jepang tanpa izin dan sepengetahuan Gubernur Jawa Barat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Dedi: Pelajar Bermasalah yang Dikirim ke Barak Militer Bukan Buat Dilatih Perang
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan