Luhut Binsar Umumkan Aturan Terbaru Karantina PPLN

Luhut Binsar Umumkan Aturan Terbaru Karantina PPLN
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan terbaru terkait masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan aturan terbaru masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, kasus konfirmasi Covid-19 masih terkendali.

Bahkan, lanjut Luhut, dalam dua hari tidak ada kasus kematian akibat Covid019.

"Ada dua hari berselang, kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi, zero death," kata Luhut Binsar, Senin (3/1).

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk merilis aturan terbaru karantina bagi PPLN.

"Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," ujar koordinator PPKM di wilayah Jawa-Bali itu.

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan asal kedatangan negaranya. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan terbaru terkait masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News