Luhut Lagi Luhut Lagi, Ujang: Menteri Lain Enggak Berani

Luhut Lagi Luhut Lagi, Ujang: Menteri Lain Enggak Berani
Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelima, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Enam, dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ujang menilai Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sosok yang komunikatif sekaligus berani, meski pernah gagal.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News