Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?

Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?
Setelah pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022, tahapan selanjutnya ialah pengisian DRH NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pasal 43

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.

(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah.

Pasal 48

Hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Pasal 49

(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Peserta lulus pasca sanggah PPPK Guru 2022 tetapi tinggal beberapa bulan lagi pensiun, bagaimana masa kontrak kerja mereka? Apakah tetap 1 tahun?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News