Luqman Minta Polri tak Ragu Menindak Pelanggar PPKM Darurat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menaati kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia bahkan meminta Polri tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar PPKM Darurat.
"Siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi tegas. Jika pelaku aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/7).
Luqman kemudian menyebut alasan pentingnya sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Darurat.
Dia khawatir akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan merusak kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat, jika sanksi tidak diberlakukan.
Menurut dia, pemerintah sejak awal harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan dan sanksinya, terutama yang dilakukan beberapa kepala daerah di masa penerapan kebijakan PPKM darurat.
"Untuk itu, saya minta Kementerian Dalam Negeri memantau tindakan Wali Kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya," ucap Luqman.
Luqman mengatakan, mendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa Bali.
Luqman Hakim meminta Polri tak ragu untuk menindak tegas siapa pun pelanggar PPKM Darurat.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang