MA Memperberat Hukuman untuk Septiyan Pembunuh Tiga Anak Kandungnya
Selasa, 11 Juni 2019 – 07:21 WIB

Terpidana pembunuh anak kandung, Ni Luh Putu Septiyan Permadani saat mengikuti sidang di PN Ginyar. Dia divonis 7,5 tahun oleh Mahkamah Agung. Foto: Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com
Usai membekap, Septiyan hendak bunuh diri dengan meminum racun serangga. Lalu Septiyan mengiris tangannya dengan pisau.
Namun upaya Septiyan bunuh diri gagal. Sedangkan 3 anaknya dinyatakan tak bernyawa oleh dokter. Septiyan nekat melakukan aksi itu karena depresi. Dia merasa ditekan oleh suaminya.(rb/dra/mus/JPR)
Putusan MA itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman 4,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah