MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
Posisi Awang Faroek Kian Tersudut
Selasa, 20 November 2012 – 20:55 WIB
Putusan tersebut seolah jawaban terhadap keraguan Kejaksaan Agung yang selama ini selalu beralasan bahwa kasus yang juga membuat Awang Faroek menjadi tersangka itu, baru bisa dilanjutkan jika putusan kasasi Anung dan Apidian sudah terbit. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia