MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC

Posisi Awang Faroek Kian Tersudut

MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
Putusan tersebut seolah jawaban terhadap keraguan Kejaksaan Agung yang selama ini selalu beralasan bahwa kasus yang juga membuat Awang Faroek menjadi tersangka itu, baru bisa dilanjutkan jika putusan kasasi Anung dan Apidian sudah terbit. (pra/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News