MA Peringatkan Ditjen Pajak

PK Ditolak, Penyelidikan Kasus Pajak Tetap Dapat Dilanjutkan

MA Peringatkan Ditjen Pajak
MA Peringatkan Ditjen Pajak
Seperti diberitakan, putusan PK terbit hampir 2 bulan setelah diajukan Dirjen Pajak pada 29 Maret 2010. Hal ini memunculkan tudingan miring MA telah diintervensi, terlebih lagi Aburizal Bakrie selaku pemilik saham mayoritas KPC, dipilih menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Koalisi.

Namun Hatta menampik anggapan MA telah diintervensi. "Seandainya ada pihak yang menyatakan terjadi intervensi, kami siap buktikan (tak ada)," tambah Hatta. Ditegaskannya, isi putusan pada 24 Mei 2010 itu sudah dimusyawarahkan dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama.

Rencananya, lanjut Hatta, hari ini salinan putusan akan diserahkan ke pengadilan pajak. MA juga akan secepatnya menyerahkan salinan putusan ke Dirjen Pajak dan KPC. Putusan PK kasus pajak KPC diketahui publik lewat situs MA. Majelis yang terdiri dari Imam Soebechi, H Supandi, dan Paulus E Lotulung, menolak permohonan PK bernomor register 141 B/PK/PJK/-2010 itu. (pra/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News