MA Peringatkan Ditjen Pajak
PK Ditolak, Penyelidikan Kasus Pajak Tetap Dapat Dilanjutkan
Selasa, 01 Juni 2010 – 01:11 WIB
Seperti diberitakan, putusan PK terbit hampir 2 bulan setelah diajukan Dirjen Pajak pada 29 Maret 2010. Hal ini memunculkan tudingan miring MA telah diintervensi, terlebih lagi Aburizal Bakrie selaku pemilik saham mayoritas KPC, dipilih menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Koalisi.
Baca Juga:
Namun Hatta menampik anggapan MA telah diintervensi. "Seandainya ada pihak yang menyatakan terjadi intervensi, kami siap buktikan (tak ada)," tambah Hatta. Ditegaskannya, isi putusan pada 24 Mei 2010 itu sudah dimusyawarahkan dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama.
Rencananya, lanjut Hatta, hari ini salinan putusan akan diserahkan ke pengadilan pajak. MA juga akan secepatnya menyerahkan salinan putusan ke Dirjen Pajak dan KPC. Putusan PK kasus pajak KPC diketahui publik lewat situs MA. Majelis yang terdiri dari Imam Soebechi, H Supandi, dan Paulus E Lotulung, menolak permohonan PK bernomor register 141 B/PK/PJK/-2010 itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP